Kegiatan itu ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Quran. (oni)
Pejabat Korupsi Uang Santri Penghafal Quran


Kegiatan itu ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Quran. (oni)