“Saat pemeriksaan kondisi Zul baik ya. Hasil rontgen kunci ada di lambung. Untuk keluarkan harus melalui cara endoscopy dan harus dokter spesialis,” terang Deden.
Deden membenarkan pasien tidak punya BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membantu pengobatannya. Karena itu pihaknya membantu keluarga korban melalui koordinasi berbagai pihak, terutama Dinkes.
“Kita ajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang preminya dibayar oleh pemda. Tetapi butuh waktu untuk aktif dan bisa digunakan per 1 Oktober 2022. Yang pasti kita akan awasi dan pantau perkembangan kesehatan Zul,” tukasnya. (oni)