Selain di Samsat Kota Cirebon, TNKB putih juga ada di Samsat Sumber dan Ciledug, Kabupaten Cirebon, sejak Kamis (8/9). Meski, sampai sekarang belum dikeluarkan secara resmi. Karena lebih dulu menghabiskan stok TNKB hitam.
“Kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tetap akan seperti biasa. Alias tidak perlu melakukan pergantian lebih dulu,” tulis keterangan Satlantas Polresta Cirebon dalam media sosialnya.
Sebagai informasi, meski nantinya plat nomor putih telah tersedia dan digunakan, tidak serta merta menggantikan pelat hitam. Pemilik kendaraan juga tidak perlu buru-buru mengganti.
Korlantas Polri sebelumnya memang telah melakukan penerapan pelat nomor atau TNKB putih sejak bulan Juni 2022 melalui proses yang bertahap. Sampai sekarang belum ditentukan kapan TNKB ini akan benar-benar berlaku.
Sebab, pada proses BBN 1 dan 2 yang berlangsung sepanjang Agustus 2022, masih menggunakan pelat hitam. Perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor putih.
Penerapan TNKB putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan mengenai perubahan warna baru plat nomor kendaraan tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat. Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik. (*)