CIREBON- Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nani Rosnani (49), tiba di Cirebon tadi malam (21/9) sekitar pukul 20.50 WIB. Jenazah dibawa ke rumah keluarga di Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Perwakilan Disnaker Kota Cirebon Muhammad Yani SH menjelaskan bahwa jenazah Nani tiba melalui Bandara Sukarno Hatta pada pukul 15.40. Setelah itu langsung dibawa menuju Cirebon.
“Almarhumah diberangkatkan dari Amman Yordania pada 20 September 2022 pukul 18.00 waktu setempat dan tiba di Jakarta tanggal 21 September 2022 pukul 15.40 WIB,” terang Muhammad Yani kepada Radar Cirebon.
“Kedatangan jenazah dijemput langsung keluarga dengan didampingi kami dari Disnaker. Ada anak dan cucunya yang ikut hadir jemput di terminal kargo bandara. Setelah melalui proses administrasi, lalu jenazah kami bawa ke Cirebon untuk diserahkan ke keluarga,” terang Yani.
Lebih jauh Yani menjelaskan, pada tanggal 25 Agustus 2022, KBRI Amman menerima informasi mengenai seorang PMI yang meninggal dunia atas nama Nani Rosnani. Informasi diterima dari kepolisian yang menemukan jenazah di kediaman yang bersangkutan berdasarkan laporan tetangga.
Almarhumah berstatus PMI luaran atau tidak memiliki majikan. “Setelah melalui proses otopsi, dinyatakan penyebab kematiannya adalah penyumbatan pembuluh darah arteri jantung atau serangan jantung,” jelas Yani. Selanjutnya, masih kata Yani, kepolisian meminta KBRI untuk mengambil berkas dan barang pribadi milik almarhumah di wilayah Marka.
Saat bersamaan, KBRI menghubungi pihak keluarga dan menginformasikan kematian almarhumah. “Selanjutnya keluarga yang diwakili Komalasari selaku anak kandung almarhumah memohon KBRI untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Itulah proses-proses yang dilalui sampai akhirnya jenazah kini sudah tiba di Cirebon,” tandas Yani.
Sebelumnya, Plt Kadisnasker Kota Cirebon Tri Helvian mengatakan Nani Rosnani berangkat keluar negeri melalui PJTKI tahun 2008. Nani bekerja asisten rumah tangga.
Nani berangkat tahun 2008 sebagai PMI resmi dengan kontrak kerja sampai 2010. Namun setelah itu tidak ada lagi perpanjangan kontrak kerja dan yang bersangkutan pindah majikan. “Problemnya sudah 15 tahun di sana (Yordania, red). Jadi di sana klasifikasinya PMI ilegal. Jadi statusnya bukan lagi tanggung jawab PJTKI,” kata Tri Helvian.
Karena warga kota, sambung Tri Helvian, maka Pemkot Cirebon turut bertanggung jawab. “Awalnya bekerja dengan Kontrak kerja 2 tahun. Pada perjalannnya di sana cari majikan lagi tapi tidak ada perpanjangan kontrak termasuk melalui PJTKI,” bebernya.