CIREBON- Ibu korban pemerkosaan gadis 11 tahun asal Cirebon itu tak kuasa menahan tangis. Sang ibu sengaja datang jauh-jauh dari Cirebon ke Kedai Kopi Johny di Jakarta untuk menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Curahan hati ibu korban diunggah akun Instagram hotmanparisofficial pagi kemarin. Lebih dari seribu tanggapan netizen membanjiri kolom komentar hingga sore hari. Warganet pun mengutuk perilaku yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Cirebon Kota (Ciko) tersebut.
Mengenakan setelan jas dengan cincin yang melingkar di jari, Hotman meminta Kadiv Propam hingga Kapolri untuk turun tangan langsung. “Ini anak 11 tahun yang dilecehkan sejak usia 9 tahun diduga oleh bapak tirinya. Disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya kemudian disetubuhi sekian lama,” ujarnya.
“Memang sudah ditahan oknum polisi di Polresta Cirebon tapi ibunya mengeluh; apakah penyidik dan psikolog benar melakukan tugas secara netral. Ibunya baru mempertanyakan, belum menuduh,” kata pengacara 63 tahun itu.
Ibu korban diminta berbicara. Kepada Hotman, ia mengaku dilarang mendampingi anaknya saat memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Cirebon. Pintu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditutup rapat. Serta, menurut ibu korban, korban dilarang bercerita apapun kepada orang lain ketika dimintai keterangan psikolog.
Kejanggalan berikutnya, versi ibu korban, barang bukti yang disita hanya 1 pakaian. Padahal ada 3 baju selama 3 hari berturut-turut dugaan pelecehan seksual itu dilakukan. Yakni, 2 baju tidur dan 1 baju seragam sekolah merah putih.
“Saya lagi ke pasar sama asisten rumah tangga. Anak saya baru pakai seragam, habis sarapan dipaksa berhubungan. Anak saya juga dicekoki obat-obatan warna merah,” ujar ibu korban, di mana korban juga ada di sampingnya.
Dalam video itu, korban mengalihkan pandangan wajah dari kamera. Sementara ibu korban tampak mengenakan kerudung putih dengan air mata yang berlinang di pipi dan mata sembab.
Sementara Hotman Paris meminta Propam Polresta Cirebon, Propam Polda Jabar dan Propam Mabes Polri untuk turun memeriksa proses penyidikan. Menurutnya, terjadi dugaan pelanggaran hukum pencabulan atau pemerkosaan, pelanggaran kekerasan fisik dan memberikan pil yang membuat anak berhalusinasi dan mudah emosi.