“Sudah bikin laporan polisi awalnya penganiayaan, sudah ada visumnya, ternyata bukan hanya penganiayaan tapi kekerasan seksual yang diduga sangat keji,” ucap Hotman.
Sementara itu, sore kemarin Polresta Cirebon langsung menggelar jumpa pers setelah kasus ini viral melalui pengacara Hotman Paris.
Pada kesempatan jumpa pers itu Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH membuka ruang terhadap fakta baru yang disampaikan keluarga korban saat proses penyidikan. Itu, mengkonfirmasi seputar dugaan pil merah yang diminum korban atas perintah pelaku.
Pil merah itu, menurut pengakuan ibu korban, menyebabkan anak 11 tahun tersebut berhalusinasi dan mudah emosi. Namun dalam fakta pemeriksaan kepada saksi korban yang dihimpun tim penyidik, terang kapolresta, tidak ada fakta tuduhan ‘mencekoki’ yang diduga pil merah tersebut.
“Kalau memang fakta itu ada kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji, sekaligus menggali fakta-fakta sebagaimana yang disampaikan. Artinya, sikap kooperatif yang dilaksanakan penyidik bukan hanya kooperatif basa-basi. Memang betul-betul kooperatif membuka ruang itu,” tegas Arif saat konferensi pers di ruang vicon polresta setempat kemarin.
Tersangka Briptu C dihadirkan saat konferensi pers bersama Komnas PA Jawa Barat tersebut. Tampat Briptu C mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat. Oknum anggota Sat Intelkam Polres Ciko itu mengenakan penutup kepala hitam yang menutup wajah. Barang bukti seragam merah-putih korban juga diperlihatkan dalam kesempatan itu.
Arif menambahkan, penyidik membuka ruang dan kesempatan terhadap fakta-fakta baru yang akan atau ingin disampaikan oleh ibu atau keluarga korban. Artinya, kata Arif, penyidik sangat kooperatif dan akan melakukan pembuktian atas fakta-fakta baru yang disajikan atau yang disampaikan pihak keluarga korban.
“Kami juga mempersilakan seluruh pihak melakukan pengawalan atas proses penyidikan ini. Artinya pastikan kita buka ruang-ruang pengawasan secara objektif mungkin. Sehingga penyidikan betul-betul berlangsung atau terlaksana dengan transparan, akuntabel, sekaligus juga memberikan rasa keadilan,” jelasnya.
Kapolresta berkomitmen akan menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sehingga diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan baik. “Memberikan rasa keadilan sebagaimana fakta hukum dan fakta yuridis yang telah dihimpun oleh penyidik,” ucap kapolresta.