Hotman Paris Colek Polri

Hotman Paris Colek Polri
0 Komentar

Arif mengatakan pihaknya telah menjalankan perintah secara optimal. Keluarga korban, Arif bilang, pertama melapor ke Polresta Cirebon pada 25 Agustus dengan keterangan dugaan kekerasan fisik. Diterima sebagai aduan masyarakat (dumas). Lalu dilakukan penyelidikan. Pada 5 September disusul laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual. Sehari setelahnya, dilakukan upaya penangkapan dan dilanjut proses penahanan sejak 7 September 2022.
“Tersangka sampai hari ini (kemarin) sudah ditahan hari ke-19. Artinya dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih melakukan proses penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang ada,” jelasnya.
Oknum anggota Polres Cirebon Kota (Ciko) itu dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Dan atau Pasal 48 Jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Sampai saat ini penyidikan masih dilakukan. Kapolresta Arif Budiman mengimbau penyidikan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual agar mengikuti norma-norma serta ketentuan yang ada. Mulai dari perlindungan terhadap korban, memberikan hak-hak korban termasuk rumah healing.
“Supaya korban tidak menjadi korban yang kedua kalinya pada saat proses penyidikan itu dilaksanakan. Artinya kegiatan pemeriksaan, pengambilan keterangan, dilakukan dengan norma-norma sebagaimana standar penyidikan atas perempuan dan anak dalam rangka menghindari terjadinya trauma psikis terhadap korban,” tandas kapolresta. (ade)

Laman:

1 2 3
0 Komentar