JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21. Kejagung pun sudah menyiapkan 30 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo Cs di meja hijau nanti.
Kelima berkas itu milik tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka itu akan segera disidang di pengadilan.
“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dia mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs itu sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Lalu, berkas dilengkapi oleh penyidik seusai petunjuk jaksa.
Kemudian, diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti meneliti kembali berkas lima tersangka tersebut. Hasilnya, Fadil menegaskan, berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materiel. “Saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi,” kata Fadil.
Dalam perkara pembunuhan ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs. “Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin saat berbincang dengan media kemarin.
Di sisi lain, Jaksa Agung menilai kasus tersebut merupakan perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Kendati demikian, Jaksa Agung melanjutkan, yang membedakan hanya pelakunya.
“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” ungkap Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan jika berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan jadi satu dakwaan. “Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara FS,” tegas Jaksa Agung.