Sementara itu, Mabes Polri berencana melimpahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan Polri setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. “Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bila ada perubahan waktu pelimpahan tersangka beserta barang bukti maka akan diinformasikan kemudian.“Bila ada perubahan tentu akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” ujar dia.
Alumnus Akpol 1990 itu mengatakan lokasi pelimpahan tahap dua dilakukan di Mabes Polri. “Untuk tempat penyerahan tahap dua direncanakan di Bareskrim Polri,” ujar Dedi Prasetyo. (cr3/dil/jpnn)