Temui Ibu Korban, Kapolda: Saya Minta Maaf

Temui Ibu Korban, Kapolda: Saya Minta Maaf
0 Komentar

Ia berharap di kasus-kasus akan datang polisi dan masyarakat bisa menyatu seperti yang dicontohkan Suntana tersebut. Tak gengsi untuk turun ke bawah dan berbincang dengan keluarga korban.
“Andaikan di hari-hari berikutnya setiap ada keluhan masyarakat selalu ada tanggapan seperti ini pasti rakyat Indonesia semakin cinta sama Polri,” pungkas Hotman Paris.
Seperti diketahui, korban pemerkosaan dari kasus ini adalah gadis 11 tahun. Pelaku Briptu C kini sudah ditahan di Polresta Cirebon. Briptu C merupakan anggota Sat Intelkam Polres Cirebon Kota (Ciko). Dia menjalani dua proses hukum. Untuk pidana pelecehan seksual ditangani di Polresta Cirebon, sementara untuk sidang kode etik di Polres Ciko.
Polres Ciko sudah mengkategori dugaan pelanggaran hukum kekerasan fisik/seksual yang dilakukan oknum anggotanya sebagai pelanggaran berat. Artinya, Briptu C terancam sanksi pelanggaran etik maksimal berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Setelah kita lakukan pemberkasan, dengan melihat dari kronologi kejadian, memang kita sudah mengkategorikan bahwa terlapor diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tentunya ancamannya salah satunya adalah PTDH,” terang Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH.
Fahri menjelaskan, sanksi PTDH diberikan pada anggota yang diancam dengan pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, sanksi PTDH baru akan dijatuhkan kepada pelaku ketika kasus dugaan kekerasan fisik dan kekerasan seksual telah melalui vonis pengadilan. Serta pelaku dinyatakan bersalah sesuai pasal yang menjerat.
“Jadi otomatis kita akan melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon,” tukasnya. Fahri menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Kemudian akan meminta saran dan pendapat hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jabar, kita akan menunggu dari hasil penyidikan dan juga putusan yang bersifat inkracht. Karena pada saat kita akan menjatuhkan sanksi terutama sanksi PTDH itu ada parameter, yaitu pidana penjara dengan kekuatan hukum yang tetap yaitu inkracht,” terangnya.
Ia menuturkan, sampai saat ini Polres Ciko telah bekerja maksimal melakukan audit investigasi, pemeriksaam saksi-saksi dan pemberkasan. Fahri menegaskan akan menangani kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan sekali lagi, kita akan menangani secara profesional,” jelasnya.

0 Komentar