Sementara Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH pada pernyataan sebelumnya mengatakan pihaknya membuka ruang terhadap fakta baru yang disampaikan keluarga korban saat proses penyidikan. Itu, mengkonfirmasi seputar dugaan pil merah yang diminum korban atas perintah pelaku.
Pil merah itu, menurut pengakuan ibu korban, menyebabkan anak 11 tahun tersebut berhalusinasi dan mudah emosi. Namun dalam fakta pemeriksaan kepada saksi korban yang dihimpun tim penyidik, terang kapolresta, tidak ada fakta tuduhan ‘mencekoki’ yang diduga pil merah tersebut.
“Kalau memang fakta itu ada kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji, sekaligus menggali fakta-fakta sebagaimana yang disampaikan. Artinya, sikap kooperatif yang dilaksanakan penyidik bukan hanya kooperatif basa-basi. Memang betul-betul kooperatif membuka ruang itu,” tegas Arif.
Arif menambahkan, penyidik membuka ruang dan kesempatan terhadap fakta-fakta baru yang akan atau ingin disampaikan oleh ibu atau keluarga korban. Artinya, kata Arif, penyidik sangat kooperatif dan akan melakukan pembuktian atas fakta-fakta baru yang disajikan atau yang disampaikan pihak keluarga korban.
“Kami juga mempersilakan seluruh pihak melakukan pengawalan atas proses penyidikan ini. Artinya pastikan kita buka ruang-ruang pengawasan secara objektif mungkin. Sehingga penyidikan betul-betul berlangsung atau terlaksana dengan transparan, akuntabel, sekaligus juga memberikan rasa keadilan,” jelasnya.
Kapolresta berkomitmen akan menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sehingga diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan baik. “Memberikan rasa keadilan sebagaimana fakta hukum dan fakta yuridis yang telah dihimpun oleh penyidik,” ucap kapolresta.
Arif mengatakan pihaknya telah menjalankan perintah secara optimal. Keluarga korban, Arif bilang, pertama melapor ke Polresta Cirebon pada 25 Agustus dengan keterangan dugaan kekerasan fisik. Diterima sebagai aduan masyarakat (dumas). Lalu dilakukan penyelidikan. Pada 5 September disusul laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual. Sehari setelahnya, dilakukan upaya penangkapan dan dilanjut proses penahanan sejak 7 September 2022. (ade)