Janji Kooperatif di Persidangan

Janji Kooperatif di Persidangan
0 Komentar

JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin mendatang (17/10). Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan kliennya akan menjalani persidangan dengan kooperatif. “Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan. Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif,” kata Arman Hanis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Arman menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun
berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim. Sehingga, tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan. “Hal ini merupakan salah satu cara kita bersama mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga korban, pihak yang terkait dan hak-hak para terdakwa,” ungkap Arman.
Dia mengungkapkan, kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sangat ingin persidangan segera dilakukan agar seluruh fakta-fakta yang terbuka diuji dalam proses persidangan. Namun, dia menyadari masih terdapat ketidakpercayaan publik karena adanya skenario yang terjadi sebelumnya. “Namun demi objektivitas dalam penanganan perkara ini, agar semua pihak bisa lebih jernih memahami persoalan yang terjadi,” tandas Arman.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Rencananya, sidang perdana akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2022. Berkas perkara milik Ferdy Sambo telah dijadikan satu dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Seluruhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

0 Komentar