Janji Kooperatif di Persidangan

Janji Kooperatif di Persidangan
0 Komentar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Ada lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dijelaskan Ketut, jaksa yang disiapkan untuk mengawal sidang pembunuhan Brigadi J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo cs telah terbiasa menangani masalah-masalah besar.
Menurut Ketut, para jaksa yang disiapkan juga telah berpengalaman, terutama dalam menangani perkara-perkara besar. “Jaksa-jaksa ini sudah terbiasa menangani masalah besar. Mereka sudah berpengalaman. Integritasnya juga sudah teruji,” kata Ketut saat dihubungi media.
Ketut juga memastikan para jaksa yang diturunkan untuk menangani kasus tersebut juga memiliki integritas tinggi dan teruji. Kedisplinan dalam menangani perkara-perkara besar juga menjadi nilai tambahan.
“Integritasnya (para jaksa) sudah teruji. kedisiplinan dalam menangani perkara-perkara besar juga sudah terbiasa, sehingga inilah jaksa pilihan kita yang ditunjuk,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketut menyatakan, jika melihat pasal-pasal yang didakwakan, persidangan akan terbuka untuk publik. Namun, jika ada muatan asusila, maka hakim punya kewenangan menentukan apakah persidangan tetap bersifat terbuka atau tertutup. (ant/jpnn/jp)

Laman:

1 2
0 Komentar