Dishub Kota Cirebon bersama Polres Cirebon Kota, imbuh Andi, akan membatasi jumlah kendaraan odong-odong yang masuk ke jalan arteri Kota Cirebon. Ia menegaskan lagi, bahwa hanya membatasi. Bukan melarang beroperasi.
“Silakan beroperasi, tapi jangan masuk ke jalur arteri Kota Cirebon, karena kalau masuk ke jalur arteri kendaraan tersebut harus laik jalan terlebih dahulu,” paparnya.
Menurutnya, kendaraan odong-odong hanya boleh beroperasi di lingkungan perumahan. Maupun objek wisata yang tidak melalui jalur arteri. Palarangan odong-odong masuk arteri dilakukan secara bertahap. Andi bilang, agar tak menimbulkan masalah baru.
“Kita coba untuk mengangkat dari sisi lain bahwa pemberdayaannya bukan masuk ke jalur arteri, silakan memanfaatkan di tempat-tempat wisata yang ada dan lingkungan perumahan,” ungkap Andi. (*)