PERISTIWA pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah masuk meja persidangan. Para terdakwa mulai diadili. Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya harus mendapat hukuman yang setimpal.
Tim kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Kedatangan mereka guna mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas menyampaikan kliennya Josua Hutabarat telah dibunuh secara biadab oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Karena itu, dia tidak ingin Ferdy Sambo bebas atau mendapat hukuman yang tak setimpal.
Baca Juga:Terjadi 2 Kali dalam 3 Minggu, Sekarang Sama Wadah-wadahnya DibawaBMW-HR Academy Kolaborasi dengan BSU
Dia menyesalkan tim kuasa hukum Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Karena disebutkan kalau Sambo tidak memberi perintah menembak kepada sang eksekutor, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. “Tentunya ini sangat memprihatinkan dan saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri. Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? Berarti mau bebas dong,” kata Lukas.
Dia memastikan akan terus melakukan pengawalan terhadap proses persidangan yang menjerat Ferdy Sambo Cs. “Tidak bisa kami biarkan. Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas,” tegas Lukas.
Ia juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan. “Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana,” ucap Lukas.
Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur. “Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu pembunuhan berencana,” terang Lukas.
Sejauh ini Lukas menyebut dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs objektif. Di mana jaksa tak menyertakan motif dugaan kekerasan seksual dalam dakwaan tersebut.