“Sampai saat ini yang saya dengarkan mereka objektif. Mereka tidak menerima motif serta merta atau begitu saja apa yang disampaikan Putri Candrawathi yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual,” beber Lukas.
Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin, terdakwa Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Terjadi 2 Kali dalam 3 Minggu, Sekarang Sama Wadah-wadahnya DibawaBMW-HR Academy Kolaborasi dengan BSU
Dugaan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren 3 Nomor 46. Jaksa menyebut, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, awalnya terjadi keributan antara Josua dan Kuat Ma’ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Josua untuk menemuinya di kamar. Namun, Ricky tak langsung memanggil Josua, tetapi mengambil dua senjata milik Josua, yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo. “Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” ungkap Jaksa.
Josua lantas diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Josua kemudian bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya, Josua keluar kamar dan Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” beber Jaksa.