Simak, Ini Jenis-jenis Bantuan yang Tetap Dilanjutkan Pemerintah meski PPKM Dicabut

presiden-jokowi-bantuan
Presiden Jokowi memastikan bansos dan beberapa bantuan lainnya tetap dilanjutkan meski PPKM dicabut. Foto: Setpres.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Anda yang mendapatkan bantuan pemerintah saat pademi Covid-19 lalu, akan tetap menerimanya meski PPKM sudah dicabut.

Jadi, pada artikel ini simak penjelasan mengenai jenis-jenis bantuan yang akan tetap dicairkan pemerintah meski PPM dicabut.

Penegasan bahwa bantuan akan tetap dicairkan ini disampaikan langsung Presiden Jokowi saat mengumumkan PPKM dicabut di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:Ini Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Lengser Tahun Ini, Termasuk Ridwan KamilKapan Imron Lengser dari Kursi Bupati Cirebon? Simak Penjelasannya

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bansos pada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan,” terang Jokowi.

“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” sambung Presiden, dikuti dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Bahkan tak hanya bansos, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah juga akan akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.

Baca Juga:Malam Tahun Baru 2023 di Kota Cirebon Aman, Ini Kata Kapolres CikoTahun Politik 2023: Hangat Boleh, tapi Jangan sampai Panas

“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi Memastikan Bansos dan Bantuan Lainnya Tetap Dilanjutkan 

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

0 Komentar