CIREBON, RADARCIREBON.ID- Simak pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA tentang akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Imron MAg.
Bagi Sopidi, urusan Bupati Cirebon lengser ada di tangan pemda. Kata Sopidi, harusnya informasi tersebut ada di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon.
KPU Kabupaten Cirebon, kata Sopidi, hanya sebagai pelaksana dari UU Pemilu yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Ke Istana, Ketua Umum PBNU Sampaikan Dua Hal Ini kepada Presiden JokowiCara Main Lato lato dengan Gampang, Dijamin Langsung Jago
Jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 maka harus berakhir di 2023.
Tapi jika mengacu pada pada SK Pelantikan dari Kemendagri, maka sampai 2024, tepatnya di tanggal 24 Â September 2024.
“Yang harus aktif dan koordinasi dengan Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat itu Bagian Pemerintahan Setda. Jadi bukan domain KPU untuk menanyakan perspektif AMJ (akhir masa jabatan) Bupati,” terang Sopidi saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Senin 2 Januari 2023.
Berdasarkan tahapan pelaksanaan pemilu, untuk pemilu yang digelar Februari 2024 maka tahapan awalnya sudah dimulai sejak Juni 2022.
Sementara untuk Pilkada yang pelaksanaannya di November 2024, maka tahapannya  ditarik 14 bulan ke belakang.
“Pelaksanaan Pilkada kan 27 November 2024, tinggal ditarik ke belakang 11 bulan. Berarti kick off itu di periode antara Desember 2023 sudah mulai tahapan untuk pilkada,” tandas Sopidi.
Pertanyaan tentang kapan Imron lengser dari kursi Bupati Cirebon ini muncul setelah adanya daftar 170 kepala daerah akan lengser di 2023 ini.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Mengacu SK Pelantikan, Ini Waktu Lengser Imron dari Kursi Bupati CirebonIni Tempat-tempat Wisata di Cirebon tanpa Bayar alias Gratis, Cocok untuk Upload di Medsos
Dari 170 kepala daerah yang akan lengser itu, ada nama Imron selaku Bupati Cirebon. (dri)