Penggunaan nama nabi dan rasul sudah sejak lama digunakan oleh generasi terdahulu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda: “Dahulu mereka memberi nama dengan nama-nama para nabi mereka dan orang-orang shalih dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim).
4. Nama Orang Shalih
Penggunaan nama bisa diambil dari orang orang shalih, lalu siapa yang dimaksud nama orang shalih disini, selain para nabi dan rosul, mereka adalah para sahabat nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.
Karena merekalah generasi terbaik setelah masa kenabian. Sebaik-baik mereka adalah para Khulafaur Rasyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), Umar, Utsman dan Ali.
Baca Juga:Lokasi Embung Sarwadadi, Destinasi Wisata dan Olahraga di Talun Cirebon
Lalu para sahabat nabi lainnya, misal Bilal,Zubair,Tolhah. Selanjutnya Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi.
Contohnya: Khadijah, Saudah, Aisyah, Hafshah, Zainab, Juwairiyyah, Shafiyah dan Maimunah. Bisa juga nama wanita solehah sebelumnya misal nama Mariam, Hajar, Sarah, Aisiyah.
Wanita solehah dari kalangan sahabat misal Hindun, Umu Salamah, Fatimah, Nusayba, Alsifa.
5. Hendaknya Nama Dapat Memenuhi Syarat dan Adab
Bukan diambil dari nama tokoh yang tidak baik misalnya Firaun, Abu Lahab, Hitler. Kemudian nama tersebut memiliki susunan dan makna yang bagus serta baik misalnya Slamet, Bagus, Sugeng, Sabar, Teguh, Tegar, Ajeng, Endah.
Tidak boleh menggunakan nama yang makruh dan terlarang. Begitu juga tidak boleh menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (klaim kesucian dan pujian kepada diri sendiri).
Nama semacam ini biasa diubah oleh Nabi Shallallahu ‘laihi Wa Sallam.
Kemudian hendaknya menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan dan mudah diingat, tidak sulit untuk diucapkan, tidak nyeleneh atau keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agama atau masyarakat sekitarnya.
Baca Juga:Guru Honorer Pondok Pesantren di Majalengka Diberi Insentif Rp100 Juta8 Pemain dengan Bayaran Tertinggi Dunia, Cristiano Ronaldo Urutan Berapa
6. Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah
Menurut Ibnul Qayyim Rahimahullah semoga Allah merahmatinya menjelaskan, bahwa tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai pemberian nama merupakan hak ayah.