Begitupula tidak ada perselisihan mengenai disyariatkannya penisbatan anak terhadap nama ayahnya, bukan nama ibunya, Misal Umar Bin Khatab, Agus Bin Darmawan bukan Agus Bin Setyowati, Budi Bin Ariyani. Hal ini diterangkan dalam QS. Al Ahzab : 5.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya : “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.”
Namun demikian, istri diperbolehkan untuk memberi masukan kepada suami tentang nama anak.
Demikian beberapa hal penting tentang prioritas dalam pemberian nama anak sesuai syariat islam, karena nama adalah harapan dan doa.
Baca Juga:Lokasi Embung Sarwadadi, Destinasi Wisata dan Olahraga di Talun Cirebon
Dengan memberikan nama yang baik, anak akan tumbuh sesuai dengan doa yang diharapkan oleh orang tua,serta menjadi berkah bagi anak dalam menjalankan kehidupan.
Itulah panduan memberi nama anak sesuai syariat Islam yang dihimpun dari berbagai sumber.