Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Baca Juga:Mengenal Mama Sayi, Lebih dari 27 Tahun Merawat dan Menjaga Pedati Gede Pekalangan CirebonBupati Cirebon: Mau Berhenti Kapan pun Tak Masalah, yang Penting Sekarang Fokus Layani Masyarakat
Artinya, begitu penting bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat memiliki SIM.
Dan, berikut cara mengurus SIM yang hilang:
-Datang ke kantor Satpas terdekat
-Pemohon akan diarahkan untuk mengikuti tes kesehatan
-Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap
-Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa. Ingat, salah satu dokumen yang wajib dibawa adalah laporan kepolisian tentang kehilangan SIM
-Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru
Itulah informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang. Semoga bermanfaat. (*)