Bupati Cirebon: Mau Berhenti Kapan pun Tak Masalah, yang Penting Sekarang Fokus Layani Masyarakat

imron-bupati-cirebon
Bupati Cirebon Imron MAg menegaskan saat ini ia fokus melayani masyarakat. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak berkepentingan terkait waktu akhir masa jabatan (AMJ) dirinya sebagai bupati.

Menurut Imron, sebagai bupati ia sudah menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Ia menegaskan tidak pernah melihat apakah masa jabatannya sudah mendekati selesai di 2023 ini atau masih sampai 2024 mendatang.

Kata Imron, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang utama. “Saya ini bekerja melayani masyarakat. Mau berhenti kapan pun ya tidak masalah. Mau 2023 atau 2024, tak masalah. Yang penting selama saya menjabat, saya akan semaksimal mungkin melayani masyarakat,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga:Chui MieTak Hanya Nasdem, Gerindra Juga Siap Terima Nashrudin Azis bila Ingin Maju Caleg

Diterangkan, di momen tahun politik ini, ia mendorong agar semua pihak menjaga kondusivitas, menjaga keamanan bersama sehingga dinamika politik di Kabupaten Cirebon bisa menjadi pembelajaran untuk daerah yang lain.

“Harus dewasa menyikapi semua hal. Ini penting karena apapun kepentingannya, masyarakat harus jadi prioritas untuk dilayani,” imbuhnya.

Imron pun meminta agar menanyakan terkait AMJ itu ke pihak terkait yang lebih berkompeten. Baik ke Bagian Pemerintahan di Pemprov Jawa Barat atau ke KPU. “Silakan untuk AMJ bisa ditanyakan ke yang berkompeten,” ungkapnya.

Seperti diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih (Ayu), ternyata belum ada kepastian. Ada dua persepsi; berakhir di 2023 atau 2024. Keduanya punya dasar masing-masing.

Ya, rupanya masih ada dua persepsi terkait akhir masa jabatan Imron dan Ayu. Yakni persepsi antara aturan atau berpatokan pada SK pelantikan dari Kemendagri dan persepsi KPU yang mendasarkan pada UU Pemilu.

Hal tersebut seperti disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa. Menurut dia, Pemkab Cirebon sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan hal tersebut. Bahkan pihaknya langsung menghubungi Provinsi Jawa Barat pada Senin (2/1).

Dan, ada dua hal yang disampaikan oleh pihak provinsi. Yang pertama, kaitan dengan AMJ Bupati, belum ada keterangan lebih lanjut. Kedua, karena belum ada keterangan lebih lanjut, maka Pemkab Cirebon tetap berpegangan pada SK pelantikan Bupati Cirebon dari  Kemendagri.

0 Komentar