“Sehingga diminta menyusun RPD 2024-2026. Karena nanti kepala daerah terpilih menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. Artinya, pilkada 24 November 2024, bisa jadi awal 2026 baru punya RPJMD. Karenanya, Kemendagri sudah antisipasi melalui Inmendagri bagi kepala daerah yang berakhir tahun 2023,” jelas Sutisna. (abd)