Pengelolaan Uang Rupiah Penting, Ini Tahapannya

Ilustrasi, BI saat memperkenalkan uang baru emisi 2022. --FOTO: DOK DI
Ilustrasi, BI saat memperkenalkan uang baru emisi 2022. --FOTO: DOK DI
0 Komentar

JAKARTA RadarCirebon.id – Pengelolaan uang rupiah harus diperhatikan oleh setiap negara. Tentang pengelolaan uang rupiah, merupakan tugas dan wewenang dari Bank Indonesia atau BI.

Pengelolaan uang rupiah dilakukan BI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tata caranya ada di sana.

Pengelolaan uang rupiah ada tahapannya. Khususnya dalam pengelolaan uang rupiah. Yaitu, perencanaan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, serta penarikan dan pemusnahan.

Baca Juga:Kota Cirebon Mengalami Inflasi, Terjadi di Semua Daerah se-Jawa BaratDrama Istri Kepala Desa Selingkuh Berakhir, Anaknya Sadap WhatsApp hingga Gerebek Pelaku

Pengelolaan uang rupiah oleh BI punya tujuan. Yakni, uang rupiah agar layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, tujuan pengelolaan uang rupiah oleh BI berprioritas kepada kepentingan nasional, selalu kedepankan efisiensi, serta menjaga tingkat kestabilan moneter keuangan dan sistem pembayaran yang lancar.

Menurut Pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan

Dalam tahap pertama ini, BI melakukan prediksi terhadap kebutuhan uang rupiah. Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat pada jenis uang, intensitas terjadinya inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat pemalsuan.

  1. Pencetakan

BI memiliki rencana pencetakan uang rupiah dalam periode tertentu. Dalam perencanaan tersebut dibahas jumlah lembar uang rupiah dan angka nominal. Tak hanya uang kertas, kepingan uang rupiah logam turut menjadi pokok pembahasan dalam tahap pencetakan ini.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang pencetakan uang di Indonesia. Perum Peruri berkoordinasi dengan BI dalam proses ini mulai dari kualitas bahan, keamanan, sampai desain uang.

Kota Cirebon Mengalami Inflasi, Terjadi di Semua Daerah se-Jawa Barat

  1. Pengeluaran

Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh BI di tahap ini adalah mengeluarkan uang rupiah khusus (commemorative currency), uang dengan bentuk emisi terbaru, dan desain yang baru. Hal tersebut merupakan rangkaian penerbitan alat pembayaran di NKRI.

Baca Juga:Ritual Sakral Dimandikan Atasan saat Naik Pangkat di Polres CikoIni Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2022

  1. Pengedaran

Hal yang dilakukan pada tahap ini ialah pendistribusian mata uang rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran. Bertujuan untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tentunya. Selain itu berfungsi untuk pemenuhan kas di wilayah kerja BI entah itu bentuk remise (pengiriman uang) dari KPBI ke KpwBI, maupun retur (pengembalian uang).

0 Komentar