Drama Istri Kepala Desa Selingkuh Berakhir, Anaknya Sadap WhatsApp hingga Gerebek Pelaku
Pencabutan atau Penarikan
Tahap ini merupakan rangkaian yang ditetapkan bahwa uang rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang membuat rupiah tidak lagi menjadi sah di mata negara, yaitu berkembangnya teknologi pengaman (security features) dan sudah terlalu lama.
Pemusnahan
Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara melebur. Uang rupiah dimusnahkan karena kondisinya yang sudah tidak layak lagi sebagai alat pembayaran dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis. (mid*)