INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menangani 4 kasus korupsi besar sepanjang tahun 2022. Dari empat kasus itu, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih tepatnya Rp2.378.572.485.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu Ajie Prasetya SH MH kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap adalah kasus BUMDes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, dana Covid-19 dalam pengadaan pasker BPBD Indramayu, dan makan minum santri tahfiz.
Baca Juga:Peryaan HUT Ke-2 Persatuan Pemuda Dangdur Gelar Khitanan MasalPetani Pantura Gagal Tanam, 450 Hektare Sawah Terendam Banjir Rob
Dari empat kasus korupsi itu, pihaknya telah menetapkan 7 oknum ASN dari 15 tersangka yang terlibat dalam 4 kasus korupsi yang telah ditanganinya.
Dijelaskannya, dalam penanganan kasus yang menyangkut oknum ASN, lanjut Ajie, Kejari Indramayu selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.
“Terkait status ASN kita serahkan ke pihak terkait, sementara kasus yang melibatkan oknum itu kita yang tangani,” kata Ajie.
Selain itu, Ajie turut memaparkan pencapaian kinerja di bidang lainnya, seperti pada bidang intelijen.
Menurutnya, Kejari telah melaksanakan kegiatan safari literasi, penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa jaksa masuk pesantren, dan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (Pakem).
“Pada bidang pembinaan, Kejari Indramayu berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 98,60 persen perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.615.811.700,” ungkapnya. (oni)