Sebagaimana diketahui, para peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” begitu bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Partai Ummat mengunjungi Bawaslu Kota Cirebon. Itu setelah ada kecaman dari GP Ansor Kota Cirebon, terkait dengan aksi membentangkan bendera partai di Masjid Raya Attaqwa.
Para pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon melakukan kunjungan ke Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (5/1/2023). Wakil Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Shobirin datang bersama rombongan.
Baca Juga:Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Ada Apa?Lurah se-Kota Cirebon Serbu Balaikota, Ada Apa?
Shobirin mengatakan, kunjungan sejumlah perwakilan pengurus Partai Ummat tersebut bermaksud untuk meminta arahan dari Bawaslu terkait dengan aturan aturan kampanye dan Pemilu 2024.
Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari DPD Partai Ummat Kota Cirebon untuk meluruskan pemberitaan terkait aksi sejumlah kader yang membentangkan bendera partai tersebut.
Shobirin mengaku bersyukur Bawaslu dengan terbuka mau menerima kunjungan dari Partai Ummat. “Kami datang kesini untuk meluruskan apa yang sebelumnya ramai di media. Bahwa pada kegiatan yang dipermasalahkan, itu merupakan ekspresi syukur dan bahagia kami atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Shobirin menegaskan bahwa terkait dengan aksi membentangkan bendera partai, hal itu merupakan bentuk euforia oleh sejumlah kader atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Hal itu merupakan aksi spontan yang tidak direncanakan sebelumnya. “Sama sekali kami tidak bermaksud melakukan kegiatan politik di masjid. Murni itu kegiatan sebagai bentuk syukur,” tegasnya.
Shobirin mengatakan bahwa pihaknya mengaku sadar kondisi politik saat ini sangat rawan oleh intrik dan gesekan antaranak bangsa. Terlebih menjelang momen tahun politik Pemilu 2024. “Dengan pertemuan ini, diharapkan Bawaslu dapat lebih gencar dalam menyosialisasikan aturan yang berkenaan dengan kampanye dan kepemiluan kepada partai politik (parpol),” pungkasnya.