JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Waskita Karya (Persero), Kamis (5/1). Yaitu, Wijaya Wardaha selaku Advocacy and Compliance Manager di perusahaan pelat merah itu.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa menggunakan anggaran Kemendagri pada 2011.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Baca Juga:Kapal Perang Kirim Logistik ke Karimun JawaPengusaha Kuliner di Kabupaten Kuningan Dilaporkan ke Polisi, Gara-garanya Ini
Wijaya Wardhana diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Gowa. Dudy Jocom diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.
Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Adi yang merupakan mantan pejabat PT Waskita Karya terbukti melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Adi meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya, serta menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Adi Wibowo terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Adi Wibowo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)