Soal Bendera Partai Politik di Dalam Masjid, Ini Kata Kemenag Kota Cirebon

Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq SThI MA --FOTO: ISTIMEWA
Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq SThI MA --FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

CIREBON, Radar Cirebon.id – Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cirebon member imbauan terkait adanya bendera partai politik di dalam masjid. Kejadian tersebut terjadi beberapa hari lalu.

Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq SThI MA mengatakan, jelang pemilu, pihaknya mengimbau untuk masjid dan majelis taklim, agar tidak terkontaminasi kepentingan politik.

Seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Ada kejadian, salah satu partai politik di Kota Cirebon membentangkan bendera partai di dalam masjid.

Baca Juga:Pernah Tugas di Daerah Kasus Dukun Santet, Kini Jadi Dirpolairud Jawa BaratBingung Memilih Jenis Olahraga saat Musim Hujan? Berikut Tipsnya

“Kemenag mengimbau, untuk masjid dan majelis taklim, agar tidak terlibat politik praktis,” pesannya, Jumat (6/1/2023).

Menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, dan memperhatikan UU Pemilu Pasal 280 Huruf h Tahun 2017, pihaknya memberikan imbauan.

Pertama, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Kota Cirebon, agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai sarana kampanye politik.

Kedua, menghimbau agar konten syiar keagamaan seperti khutbah, ceramah dan lain-lain, agar diperhatikan. Dengan menghindari konten-konten politik yang menjurus pada perpecahan.

Ketiga, mengharapkan kepada tokoh agama dan masyarakat, serta masjid dan majelis taklim, agar bersama-sama mengantisipasi kondusivitas dan kedamaian masyarakat menjelang berlangsungnya tahun politik.

“Kami ingin agar demokrasi di Kota Cirebon aman, sesuai dengan aturan. Ada larangan kampanye di masjid, dan itu harus kita patuhi,” ungkapa sosok yang hobi memelihara burung.

Sebelumnya, Ketua GP Ansor Kota Cirebon, Abdul Soleh menyoroti aksi membentangkan bendera partai yang dilakukan kader Partai Ummat di Masjid Attaqwa, Minggu (1/1/2023) lalu.

Baca Juga:Ini Catatan Kasus Kebakaran Selama Tahun 2022Indosat Ooredoo Hutchison Rilis Riset Empowering Indonesia 2023

Selain itu, GP Ansor juga menyayangkan pengurus DKM Masjid Raya Attaqwa yang membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Kami mengecam tindakan kampanye politik di dalam Masjid Raya Attaqwa. Semestinya masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Karena hal itu dapat memecah belah ummat,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, Rabu (4/1/2023).

Ia menilai, tindakan tersebut telah menodai kesucian masjid sebagai pusat kegiatan ummat Islam. GP Ansor Kota Cirebon, tegasnya, menolak segala bentuk politisasi agama dan kampanye partai di dalam masjid.

0 Komentar