Adapun kasus pada tanggal 1 Januari 2023 yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon, pihaknya sudah koordinasi dengan staf sekretariat.
Ternyata, sama sekali tidak ada koordinasi melalui surat kepada sekretariat Attaqwa Center. “Kami tidak mengetahui secara detil mereka membawa atribut,” tandasnya.
Kalau sujud syukur sebagai parpol lolos verifikasi, itu hak sebagai muslim. “Tapi, kami keberatan, dan sudah memberikan surat teguran kepada Partai Ummat yang membentangkan bendera partai di masjid,” kata Yani.
Baca Juga:Pernah Tugas di Daerah Kasus Dukun Santet, Kini Jadi Dirpolairud Jawa BaratBingung Memilih Jenis Olahraga saat Musim Hujan? Berikut Tipsnya
Pihaknya mengimbau semua masyarakat, agar memandang kasus ini secara jernih. Sebagai representasi masjid milik pemerintah daerah, hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah.
Semua kegiatan di Attaqwa, lanjut Yani, tidak ada sama sekali berkaitan dengan politik praktis. “Tudingan Attaqwa memfasilitasi Partai Ummat, sama sekali tidak benar,” pungkasnya. (abd/awr/mid)