Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 7 Januari 2023

sim-jalur-online
Ilustrasi perpanjang SIM jalur online/Istimewa.
0 Komentar

SIMAK informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu 7 Januari 2023.

Pelayanan SIM Keliling ini dilakukan Polda Metro Jaya guna memberikan kemudahan pada masyarakat. Jadi masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM, khususnya warga DKI Jakarta, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini, Sabtu 7 Januari 2023: Tersebar di Tiga LokasiJadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Sabtu 7 Januari 2023

Perlu diingat, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta ini ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sendiri dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga DKI Jakarta, layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu 7 Januari 2023, ada di empat lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada hari ini Sabtu, 7 Januari 2023 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga:Dibubarkan atau Dipertahankan, Nasib TAPPD Kini di Tangan Bupati CirebonUltah 100

Berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling di Karawang pada hari ini Sabtu, 7 Januari 2023.

-Jaktim: Mall Grand Cakung

-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

-Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

 -Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

 Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi

Demikian informasi menganai pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar