Sementara itu, Kepala Disdik Provinsi Sumatera Barat, Barlius, menyambut baik arahan Mendikbudristek. Ia mengatakan bahwa Guru Penggerak memang diutamakan menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, tetapi menunggu giliran untuk diangkat.
“Untuk rekrutmen kepala sekolah, kita tetap menjadikan Guru Penggerak itu menjadi calon. Namun, karena calon kepala sekolah sekarang sudah duluan punya NUKS, tanpa mengurangi arti Guru Penggerak, itu yang akan kita dahulukan. Nanti gilirannya akan dapat untuk Guru Penggerak,” jelas Barlius. (*)