INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Sekretariat PPK numpang di kantor kecamatan pasca pelantikan anggotanya, beberapa waktu.
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terisi numpang di rumah dinas camat. Lokasinya hanya berjarak sekitar 30 meter di sebelah selatan kantor kecamatan.
Sementara, Sekretariat PPK Gantar numpang di kantornya ibu camat. Di ruang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Baca Juga:Keren, 2 Ribu Penduduk Kabupaten Cirebon Sudah Miliki KTP DigitalMasa Tunggu Haji Masih Lama, Umat Muslim Indramayu Pilih Umroh
“Pasca dilantik, kami ngantornya disini. Di ruangan TP PKK,” ucap ketua PKK Gantar, Carno SPd kepada Radar Indramayu, Senin (9/1/2023).
Pihaknya mengaku tidak bisa memilih tempat lain di luar fasilitas pemerintah.
Lantaran tidak adanya anggaran untuk sewa kantor PPK pada Pemilu 2024 ini. Sama halnya ketika Pemilu 2019 lalu.
“Kalau waktu Pilkada 2020 ada anggarannya, kami sewa rumah warga,” lanjutnya.
Meski demikian, seluruh aktivitas tidak mengalami kendala. Fasilitas yang tersediapun dinilai cukup. Terdapat dua ruangan yang bisa dipakai. Ada meja, kursi dan kipas angin.
“Untuk bayar listrik, air sama wifi sudah ada anggarannya. Jadi hanya numpang kantor saja,” jelas Carno.
Sekretariat PPK Numpang karena Tidak Ada Anggaran
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni membenarkan. “Pada Pemilu 2024 ini, tidak ada anggaran dari APBN untuk sewa kantor PPK maupun PPS,” ujar Toni.
Karena itu, pihaknya sesuai dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, meminta dukungan Pemkab Indramayu untuk memfasilitasinya.
Baca Juga:Usaha Tempe Berjalan, Ibu Rumah Tangga Ini Tolak Bansos dari Pemerintah, Camat Patrol: Patut DitiruIbu Rumah Tangga di Patrol Tolak Bansos dari Pemerintah, Ini Jawabannya yang Bikin Haru
“Fasilitasi untuk penyediaan sarana dan prasarana sekretariat PPK dan PPS ini menjadi kewenangan pemkab,” jelasnya.
Selain sekretariat, lanjut Toni, berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI nomor: 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, Gubernur dan Bupati/Walikota agar memberikan dukungan lainnya.
Dukungan itu diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelengara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Seperti penugasan personel pada pemerintah daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS, pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.