Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, 10-12 Januari 2023: Ini Keuntungan yang Didapat

sim-keliling
Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon melayani warga yang memperpanjang SIM. Pelayanan mudah dan cepat. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Mako Polresta Cirebon dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga:Simak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Selasa 10 Januari 2023Mainan Lato Lato Bakal Dilarang, Disdik Kabupaten Cirebon Siapkan Surat Edaran

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

“Syarat yang perlu diperhatikan hanya itu,” kata Kanit Regident Polresta Cirebon AKP Asep Nugraha

Semua keterangan tersebut, lanjut Asep, harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.  (cep)

0 Komentar