CIREBON, RADARCIREBON.ID-Bagi warga Kabupaten Cirebon yang ingin mengurus perpanjangan STNK bisa cek jadwal Samsat Keliling disini.
Sebelum mengurus STNK di Samsat Keliling harus dipersiapkan sejumlah persyaratan agar proses berjalan lancar.
Sejumlah syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, yaitu:
1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
Baca Juga:Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, 10-12 Januari 2023: Ini Keuntungan yang DidapatSimak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Selasa 10 Januari 2023
Selain memperpanjang STNK, mobil Samsat Keliling juga melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Untuk 5 tahunan, harus di Samsat Induk dengan membawa motor dan ganti plat yang baru.
Jadwal Samsat Keliling di Empat Lokasi
Berikut kami informasikan jadwal Samsat Keliling, Selasa 10 Januari 2023:
– Selasa 10 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Balai Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered. Mulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
– Selasa 10 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Balai Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Selasa 10 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling di Desa Gebang samping Bank BJB, Kecamatan Gebang. Mulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
– Selasa 10 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Balai Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Baca Juga:Mainan Lato Lato Bakal Dilarang, Disdik Kabupaten Cirebon Siapkan Surat EdaranSekretariat PPK Numpang di Kantor Kecamatan, Ketua KPU: Tidak Ada Anggaran untuk Sewa Kantor
Untuk diketahui, mobil Samsat Keliling bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor atau mengurus STNK bisa lebih mudah lagi.
Pemilik kendaraan yang hendak mengurus perpanjangan STNK tidak harus datang ke Samsat Induk yang ada di Sumber maupun Samsat yang berada di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Bagi anda yang ingin mengurus tiga pelayanan yang sudah disebutkan di atas, bisa langsung mendatangi mobil Samsat Keliling yang sudah disiapkan di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. (cep)