RADARCIREBON.ID – Penantian panjang bagi tenaga honorer kategori II atau honorer K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat. Ada kabar baik dimana tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS di 2023.
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer kategori II atau honorer K2 ini harus memiliki kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa jadi CPNS di 2023.
Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS di 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa Menteri PANRB yang masih dipimpin Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:Tendik Wajib Baca, Berikut Syarat Sertifikasi Guru Terbaru 2023Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024 Dibuka, Catat Persyaratannya
Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.
Sehingga CPNS di 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti tertulis dalam PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Secara jelas menegaskan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Baca Juga:Ekonomi Amerika Buruk, Kurs Rupiah Menguat di Posisi Rp15.575 per USDPsy War, Shin Tae Yong: Kualitas Timnas Indonesia Sekarang Sudah Setara Timnas Vietnam
Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.
Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).