CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sertifikasi guru akan dibuka di bulan Januari 2023 ini. Para guru atau tenaga pendidik (tendik) diminta melakukan persiapan agar bisa mulus melalui ujian sertifikasi.
Sertifikasi sendiri adalah sebuah pengakuan pemerintah kepada guru-guru profesional. Dasarnya, UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dalam undang-undang disebutkan bawah guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Baca Juga:Pakan Mahal, Harga Telur Bebek Merangkak Naik5 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Polsek Arjawinangun Gercep Beri Bantuan
Levelnya mulai dari pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Untuk hal ini sudah ada aturan turunannya, ada PP Nomor 78 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 juga,” ujar Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Bidang SMP Muhamad Rukhyat Zain.
Diterangkannya, dalam salah satu pasalnya ada frasa yang menyebutkan bawah guru adalah pendidik profesional sehingga profesi guru diwajibkan untuk S1.
Sertifikasi guru, lanjut Rukhyat, sejak dulu sudah ada namun berbeda dalam penamaannya.
“Dulu, awal kali diadakan namanya portofolio yakni penghargaan kepada guru yang masa kerjanya lama sekali,” ujar Rukhyat.
Kemudian, ada pendidikan pelatihan profesi guru (PLPG). Dan yang terakhir, ada pendidikan profesi guru (PPG).
“Sekarang guru yang lulus dari PPG maka guru tersebut akan mendapat sertifikat guru profesional dari pemerintah,” bebernya.
Baca Juga:Guru SD Meninggal Dunia di Kontrakan, Tetangga Curiga Lihat Lampu Masih MenyalaKTP Digital Diminati, Begini Cara Aktivasinya Menurut Disdukcapil Kabupaten Cirebon
Lebih lanjut, dikatakan Rukhyat, ketika seorang guru sudah dinyatakan profesional dengan bukti sertifikat nama.
Konsekuensinya, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang besarannya sesuai dengan gaji pokok yang diterima tiga bulan sekali.
Untuk tahun 2023, rencananya PPG akan dibuka pada bulan Januari. Tepatnya masih belum diumumkan.
Syarat untuk Sertifikasi Guru
Tapi sebelum proses itu (PPG, red), Dinas Pendidikan akan menyelesaikan para guru yang tidak lulus PLPG sampai PPG karena kenaikan pangkat akan terhambat.
“Syarat kenaikan III d ke IV a harus punya sertifikat pendidik. Hal ini juga yang mengakibatkan banyak guru yang pindah ke struktural karena tidak punya sertifikasi,” katanya.