RADARCIREBON.ID – Sertifikasi guru tahun 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Sebelumnya, Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan yang secara reami diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut, resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Baca Juga:Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024 Dibuka, Catat PersyaratannyaEkonomi Amerika Buruk, Kurs Rupiah Menguat di Posisi Rp15.575 per USD
Sebelum adanya aturan baru yang disahkan, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Status sertifikasi guru didapat jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahunnya oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang, sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih terbuka lebar kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud, salah satunya memiliki NUPTK.
Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:
1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
Baca Juga:Psy War, Shin Tae Yong: Kualitas Timnas Indonesia Sekarang Sudah Setara Timnas VietnamKualitas Rumput My Dinh Jadi Sorotan, Mark Klock: Stadion Ini Mirip dengan Stadion Tingkat Liga Kelas Bawah
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Selain memiliki NUPTK, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;