6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
1. Masa kerja paling lama;
2. Usia paling tinggi;
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Baca Juga:Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024 Dibuka, Catat PersyaratannyaEkonomi Amerika Buruk, Kurs Rupiah Menguat di Posisi Rp15.575 per USD
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Demikian sekilas tentang syarat dan ketentuan lain seputar PPG Dalam Jabatan.
Segera bersiap ikut setifikasi guru dan PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menjadi guru sertifikasi. (*)