Wow, Tunjangan Sertifikasi Guru Capai Belasan Juta

Tunjangan-Profesi-Guru-TPG
Foto: RadarCirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru bisa mencapai belasan juta rupiah.

Saat ini tenaga pendidik atau guru harus mengikuti program sertifikasi guru.

Sertifikasi guru sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:Level Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Suara Guguran Hari ini 10 Januari 2023Tanda Kiamat, Pegunungan Arab Saudi yang Dulu Tandus Kini Menghijau

Selain itu, sertifikasi guru juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik/guru, baik yang PNS maupun non PNS.

Besaran dana sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa diterima guru untuk tahun 2023 ini berbeda-beda.

Besaran dana sertifikasi guru ada perbedaan antara yang diterima guru berstatus PNS dan non PNS.

Hingga saat ini aturan terkait besaran dana yang diterima guru bersertifikasi atau TPG belum berubah.

Semua masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 dan terkait dengan besarannya merujuk pada Pasal 4.

Dalam ketentuan tersebut, untuk guru PNS nominal TPG yang diterima sebesar 1 bulan gaji pokok.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, maka besaran TPG untuk guru PNS adalah sebagai berikut:

Gaji PNS dengan golongan I a mendapatkan sebesar Rp 1.560.800 – 2.335.800

Gaji PNS dengan golongan I b mendapatkan sebesar Rp 1.704.500 – 2.472.900

Gaji PNS dengan golongan I c mendapatkan sebesar Rp 1.776.600 – 2.577.500

Gaji PNS dengan golongan I d mendapatkan sebesar Rp 1.851.800 – 2.686.500

Gaji PNS dengan golongan II a mendapatkan sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS dengan golongan II b mendapatkan sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS dengan golongan II c mendapatkan sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.600

Gaji PNS dengan golongan II d mendapatkan sebesar Rp 2.339.200 – Rp 3.820.600

Gaji PNS dengan golongan III a mendapatkan sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS dengan golongan III b mendapatkan sebesar Rp 2.688.500 – Rp 3.415.600

Gaji PNS dengan golongan III c mendapatkan sebesar Rp 2.802.300 – Rp 3.602.400

Gaji PNS dengan golongan III d mendapatkan sebesar Rp 2.920.800 – Rp 3.797.000

Gaji PNS dengan golongan IV a mendapatkan sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

0 Komentar