4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Persib vs Persija, Teja: Kami Ingin Beri Kemenangan untuk BobotohWow, Tunjangan Sertifikasi Guru Capai Belasan Juta
14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.
Demikian artikel mengenai gaji Panwaslu Desa 2023 yang dapat kamu ketahui. (*)