SIMAK penjelasan mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, di mana pencairan pertama paling cepat awal Maret 2023 dan berlanjut hingga akhir tahun.
Setelah Maret 2023, selanjutnya akan menyusul jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk bulan-bulan berikutnya di 2023.
Artinya, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dilakukan awal tahun, pertengah, hingga akhir tahun.
Baca Juga:Bobotoh Wajib Tahu, Ini Lokasi-lokasi Penukaran E-Ticket Persib vs Persija, Rabu 11 Januari 2023Azis Gabung PDIP, Hero Ungkap Contoh Kasus Manado, Biasanya Ada Faktor X
Nah, penjelasan mengenai jadwal pasti pencairan tunjangan sertifikasi guru bisa disimak lebih lanjut dalam artikel ini.
Seperti diketahui bawa Kemendikbudristek telah memastikan bahwa tahun 2023 ini akan tetap ada pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2023 ini memang dipastikan cair karena sudah masuk pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kemendikbudristek di tahun ini.
Bahkan tak hanya pencairan tunjangan sertifikasi guru, tapi ada juga yang lainnya. Misalnya pencairan berupa tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dan tunjangan khusus guru di daerah.
Tunjangan sertifikasi guru ini tak hanya untuk guru-guru yang berstatus ASN atau aparatur sipil negara, tapi juga untuk guru-guru honorer maupun guru-guru pada lembaga pendidikan swasta.
Nah, mengenai mengenai jadwal pencairan sertifikasi guru 2023 ini, akan dicairkan dalam jangka waktu tiga bulan sekali, atau pada awal tahun, pertengahan tahun, serta akhir 2023.
Karena itu, pencairan pada tahun 2023 ini paling cepat di bulan Maret 2023. Lalu berikutnya dicairkan pada bulan Juni, September dan terakhir di bulan November 2023.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023, Tersebar di 2 LokasiPersib vs Persija, Ini Posisi Pangeran Biru dan Macan Kemayoran di Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023
Perlu diketahui, besaran angka tunjangan sertifikasi guru ini tak seragam. Misalnya pada Maret akan diberikan sebesar 30% dari total tunjangan yang diberikan. Lalu pada Juni dan September 25% dan di November sebesar 20%.
Seperti diketahui, sertifikasi guru dihadirkan oleh pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi guru atau tenaga pendidik (tendik).