Agenda sertifikasi guru digelar di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.
Dan, mengikuti sertifikasi bagi guru tak hanya untuk mendapatkan pengakuan menjadi pendidik professional, tapi juga menjadi sarana mendapatkan kesejahteraan hidup melalui tunjangan profesi yang akan didapatkan setelahnya.
Pemerintah juga sudah mengatur besaran tunjangan guru ini, di mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Baca Juga:Bobotoh Wajib Tahu, Ini Lokasi-lokasi Penukaran E-Ticket Persib vs Persija, Rabu 11 Januari 2023Azis Gabung PDIP, Hero Ungkap Contoh Kasus Manado, Biasanya Ada Faktor X
Di pasal 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan definisi tunjangan sertifikasi. Yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya. (*)