CIREBON, RADARCIREBON.ID -Berikut jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon untuk edisi Rabu dan Kamis, 11-12 Januari 2023.
Samsat Keliling disiapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada anda yang ingin membayar pajak kendaraan atau mengurus perpanjangan STN, sehingga tidak jauh-jauh ke Samsat Induk
Samsat Keliling sudah disediakan Polresta Cirebon untuk menjangkau daerah-daerah pelosok yang ada di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas dengan Kalangan Pendidikan, Bupati Nina Kunjungi STAIS Padhaku SegeranTerbaru, Sertifikasi Guru Dibuka Januari 2023: Ini yang Harus Disiapkan Tendik
Kehadiran Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Berikut lokasi mobil Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon pada Rabu 11 Januari 2023 dan Kamis 12 Januari 2023:
– Rabu 11 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di balai Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Rabu 11 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di balai Desa Pangkalan, Kecamatan Plered. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Rabu 11 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Rabu 11 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Desa Sindang Hayu, Kecamatan Beber. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Kamis 12 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di depan PG Tersana Baru, Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Baca Juga:Razia Mainan Lato Lato, Kepala SD Keliling ke Setiap Ruangan KelasLubang Besar di Jembatan Perbatasan Mundu, Kuwu: Cepat Perbaiki Sebelum Ada Korban
– Kamis 12 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di balai Desa Putat, Kecamatan Sedong. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Kamis 12 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinngun. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
– Kamis 12 Januari 2023, Mobil Samsat Keliling berada di Pasar Pasalaran Weru, Kecamatan Weru. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Saat hendak memperpanjang STNK jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Diantaranya,
1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.