RADARCIREBON.ID – Tenaga pendidik swasta bisa mengikuti sertifikasi guru dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur pemerintah.
Dikalangan tenaga pendidik (tendik) atau guru swasta khususnya, pertanyaan perihal sertifikasi guru itu kerap muncul.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud Ristek sebelumnya bahwa sertifikasi guru menjadi gerbang utama bagi guru untuk diperbolehkan mengajar.
Baca Juga:Gaji Panwaslu 2023 Capai 2 Juta per Bulan, Berikut Syarat DaftarnyaPersib vs Persija, Teja: Kami Ingin Beri Kemenangan untuk Bobotoh
Sertifikasi sangat penting bagi guru karena untuk memastikan bahwa profesinya telah diakui dan teruji kemampuannya.
Guru yang telah melaksanakan sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti keprofesionalan dari guru sebagai tenaga pendidik.
Dilansir dari Pintek, tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai gerbang penentu layak atau tidaknya guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai salah satu langkah peningkatan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan derajat dan martabat guru.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahapan yang sudah ditentukan pada pendidikan profesi guru (PPG).
PPG terbaik menjadi dua yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana (S1) atau diploma (D4) baik pendidikan maupun non kependidikan yang belum mengajar.
Sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana atau diploma yang sudah menjadi guru pada satuan pendidikan.
Baca Juga:Wow, Tunjangan Sertifikasi Guru Capai Belasan JutaLevel Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Suara Guguran Hari ini 10 Januari 2023
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, sangat dimungkinkan untuk guru swasta bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Berikut syarat yang harus dipenuhi guru swasta untuk bisa mengikuti sertifikasi guru:
– Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D4)
– Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
– Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan