Dari masalah ini, diharapkan, warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ingin menjadi pelanggaran PDAM Kota Cirebon bisa terwujud.
Namun, jika tidak ada rekomendasi dari PDAM Kabupaten Cirebon, pihaknya belum bisa memberikan pengesahan. Sebab, harus ada surat rekomendasi dari PDAM Kabupaten Cirebon.
“Sekali lagi, warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ingin menjadi pelanggaran PDAM Kota Cirebon harus memenuhi syaratnya, yaitu rekomendasi dari PDAM Kabupaten Cirebon,” kata Opang. (abd)