Ini Sanksi bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Bayar Tilang Elektronik

pemilik-kendaraan
Petugas Kepolisian Polresta Cirebon mengantar berkas di Kantor Pos bagi pemilik yang kena tilang elektronik. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sanksi menanti bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar tilang elektronik atau tilang ETLE.

Sehingga, pemilik kendaraan jangan menganggap remeh ketika mendapat surat tilang elektronik atau tilang ETLE, .

Mau atau tidak mau, pemilik kendaraan harus bayar ke bank bila kena tilang elektronik atau ETLE. Karena, bagi pelanggar yang tidak bayar tilang elektronik, sanksinya adalah diblokir STNK-nya.

Baca Juga:Jangan Panik, Berikut Cara Bayar Tilang Elektronik, Mudah Bisa Sambil RebahanJadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023

Sehingga, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK atau tidak bisa bayar pajak kendaraannya. Kalau mau bayar pajak, pelanggar harus membayar tilang elektronik terlebih dahulu.

“Bagi yang kena tilang elektronik atau ETLE dibuka dulu blokirannya, lalu bayar tilang ETLE. Kemudian, baru bisa diproses untuk perpanjangan STNK maupun bayar pajak,” ujar KBO Lantas Polresta Cirebon, Iptu Hesty.

Sebenarnya untuk membayar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini sangat mudah loh.

Anda bisa melakukan bayar tilang elektronik di rumah, bahkan sambil rebahan. Tidak harus datang ke kantor polisi.

Surat tilang elektronik yang diterima oleh pelanggar, biasanya dikirim oleh aparat kepolisian melalui kantor Pos Indonesia. Isinya ada empat lembar kertas.

Isinya berupa kertas tentang pasal yang menjadi rujukan tilang, lampiran surat tentang kendaraan milik pelanggar, bukti pelanggaran sekaligus fotonya, dan tatacara untuk membayar tilang ETLE.

Berikut panduan atau cara membayar tilang elektronik atau ETLE :

1. Setelah menerima surat tilang elektronik atau ETLE, harus mengisi lampiran .

2. Kemudian masuk akses domain https://etle-korlantas.info/id/

3. Di web tersebut, terdapat petunjuk untuk masukan nomor referensi pelanggaran. Nomor referensi ada dalam surat tilang elektronik atau ETLE tadi.

4. Setalah berhasil masuk, kemudian masukan nopol/NRKB.

5. Kemudian lengkapi identitas pelanggar.

6. Masukan nomor HP yang bisa menerima SMS untuk informasi Briva.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023Lantik Kuwu Adi Darma, Bupati Imron: Buktikan Desa Rasanya Seperti Kota

7. Kalau tahapan yang di atas sudah semua, nunggu dapat SMS berupa informasi nomor Briva.

8. Kalau sudah dapat nomor Briva, baru bisa dibayarkan melalui bank, aplikasi Dana, Ovvo, minimarket dan lainnya.

0 Komentar