Jangan Panik, Berikut Cara Bayar Tilang Elektronik, Mudah Bisa Sambil Rebahan

tilang-elektronik
KBO Lantas Polresta Cirebon Iptu Hesty menunjukan panduan cara bayar tilang elektronik atua ETLE. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Anda dapat surat tilang elektronik dari polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas? Jangan panik dulu.

Sebenarnya untuk membayar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini sangat mudah loh.

Anda bisa melakukan bayar tilang elektronik  di rumah, bahkan  sambil rebahan. Tidak harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, Kamis 12 Januari 2023

Surat tilang  elektronik  yang diterima oleh pelanggar, biasanya dikirim oleh aparat kepolisian melalui kantor Pos Indonesia. Isinya ada empat lembar kertas.

Isinya berupa kertas tentang pasal yang menjadi rujukan tilang, lampiran surat tentang kendaraan milik pelanggar, bukti pelanggaran sekaligus fotonya, dan tatacara untuk membayar tilang ETLE.

Berikut Panduan atau Cara Membayar Tilang Elektronik :

1. Setelah menerima surat tilang elektronik atau ETLE, harus mengisi lampiran .

2. Kemudian masuk akses domain https://etle-korlantas.info/id/

3. Di web tersebut, terdapat petunjuk untuk masukan nomor referensi pelanggaran. Nomor referensi ada dalam surat tilang elektronik atau tilang ETLE tadi.

4. Setalah berhasil masuk, kemudian masukan nopol/NRKB

5. Kemudian lengkapi identitas pelanggar.

6. Masukan nomor HP yang bisa menerima SMS untuk informasi Briva.

7. Kalau tahapan yang di atas sudah semua, nunggu dapat SMS berupa informasi nomor Briva.

8. Kalau sudah dapat nomor Briva, baru bisa dibayarkan melalui bank, aplikasi Dana, Ovvo, minimarket dan lainnya.

9. Setelah terbayar, pembayaran tilang elektronik atau ETLE selesai.

Kalau proses tersebut masih dianggap ribet. Pelanggar yang kena tilang elektronik atua ETLE tinggal datang saja ke Polres terdekat.

Baca Juga:Lantik Kuwu Adi Darma, Bupati Imron: Buktikan Desa Rasanya Seperti KotaTerapi Penyakit Lahir Batin di Pondok Sehat Darussalam, Ustad Iwan: Pengobatan Gratis

“Kalau tidak bisa, buat warga Kabupaten Cirebon datang saja ke kami. Nanti akan kita bantu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang disampaikan oleh KBO Lantas Iptu Hesty.

Tilang elektronik atau ETLE tidak bisa dianggap remeh loh. Mau atau tidak mau, kita harus bayar ke bank bila kena tilang elektronik atau ETLE.

Karena, bagi pelanggar yang tidak bayar tilang elektronik, sanksinya berupa pemblokiran STNK.

0 Komentar