Jangan Panik, Berikut Cara Bayar Tilang Elektronik, Mudah Bisa Sambil Rebahan

tilang-elektronik
KBO Lantas Polresta Cirebon Iptu Hesty menunjukan panduan cara bayar tilang elektronik atua ETLE. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

Sehingga, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK atau tidak bisa bayar pajak kendaraannya. Kalau mau bayar pajak, pelanggar harus membayar tilang terlebih dahulu.

“Bagi yang kena tilang elektronik atau ETLE dibuka dulu blokirannya, lalu bayar tilang ETLE. Kemudian, baru bisa diproses untuk perpanjangan STNK maupun bayar pajak,”  tandas Iptu Hesty. (cep)

0 Komentar