MAJALENGKA.RADARCIREON.ID – DPRD Kabupaten Majalengka turun tangan menengahi konflik tanah di Desa Salawana, Kecamatan Dawuan yang muncul telah bersertifikat atas nama TNI-AU.
Padahal menurut informasi yang diterima, warga desa tersebut belum pernah menyetujui adanya penyertifikatan yang kini telah terjadi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Komisi I mengundang para pihak terkait.
Baca Juga:Gedung SDN Waringin III Rusak, Padahal sudah Lama Diajukan Perbaikan   Jembatan Gantung yang Miring Karena Banjir sudah Bisa Dilalui, Tapi hanya untuk Ini Saja….
Seperti Kepala ATR/BPN Majalengka, Danlanud Sugiri Sukani, Camat Dawuan, Kepala BPD Desa Salawana, Kabag Tapem Setda Majalengka dan Kabag Hukum Setda Majalengka.
Alasan mengundang mereka karena dianggap memiliki andil dengan harapan bisa memberikan klarifikasi berdasarkan kapasitas masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterimanya.
Terkait informasi bahwa telah terjadi penyertifikatan tanah di Desa Salawana untuk memberikan klarifikasi berdasarkan kapasitas masing-masing.
“Pada hari ini, DPRD Majalengka khususnya Komisi I DPRD, telah mengundang para pihak karena minggu lalu ada aduan kepada DPRD terkait dengan misinformasi bahwa ada penyertifikatan tanah di wilayah Desa Salawana,” ujarnya Rabu (11/1).
Dalam pelaksanaannya, DPRD Majalengka telah mengarahkan para pihak terkait untuk melakukan apa yang harus diselesaikan. Khususnya, bagi pemerintah daerah agar bisa melakukan sosialisasi perihal hal ini.
“Kami cermati titik persoalan pengaduan yang kita terima minggu lalu.Pertama terkait BPD Desa Salawana mempertanyakan proses pengunduran diri kepala desa. Pengunduran kepala desa ini dipicu oleh terjadinya penyertifikatan yang diduga disetujui oleh kepala desa,” ucapnya.
Baca Juga:Guru RA di Kecamatan Panyingkiran Ikuti Pelatihan Kurikulum Merdeka  Petani Majalengka Kesulitan Pupuk Subsidi, Mang Fajar Bakal Lakukan Ini…
Sehingga untuk menengahi persoalan tersebut, DPRD dalam waktu dekat akan kembali memanggil sejumlah pihak yang masih diperlukan memberikan kejelasan. Salah satunya, kepala desa itu sendiri.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas memberikan saran agar pemerintah daerah dalam hal ini diwakili Kabag Tapem, Kabag Hukum dan Camat untuk bisa mengajak ATR/BPN melakukan sosialisasi tentang sertifikasi tanah tersebut kepada masyarakat Desa Salawana.